Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?
Ilustrasi : Riri Tri Utami Bolehkah Harato Pusako Tinggi dimiliki dan dijual oleh Laki-laki bila suatu kaum tidak ada lagi perempuan? Jawabannya ialah tidak. Pasalnya kepemilikan harato pusako tinggi adalah milik kaum. Epi Radisman Datuak Paduko Alam selaku Ketua IV Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengatakan bila suatu kaum punah atau kaum tidak lagi ada kaum perempuan maka para laki-laki atau mamak dalam kaum tersebut tidak bisa memiliki atau menjual harato pusako tinggi. Epi yang membidangi Organisasi Kewarisan dan Keanggotaan menyebutkan agar kaum tersebut melihat Ranji kaumnya keatas dan kesamping. Ia mengatakan bila tidak ada juga perempuan di kaum tersebut, maka harta tersebut diserahkan kepada penghulu atau datuak. Karena harato pusako tinggi adalah milik datuak. Dikatakan setelah diserahkan kepada datuak, maka datuak akan akan mencari kaumnya yang terdekat. Semisal kaum itu berasal dari Alam Surambih Sungai Pagu maka ia akan meny...