Langsung ke konten utama

Bolehkah Harato Pusako Tinggi Dimiliki dan Dijual oleh Laki-laki Bila Suatu Kaum Tidak Ada Lagi Perempuan?

Ilustrasi : Riri Tri Utami


Bolehkah Harato Pusako Tinggi dimiliki dan dijual oleh Laki-laki bila suatu kaum tidak ada lagi perempuan? Jawabannya ialah tidak. Pasalnya kepemilikan harato pusako tinggi adalah milik kaum.

Epi Radisman Datuak Paduko Alam selaku Ketua IV Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengatakan bila suatu kaum punah atau kaum tidak lagi ada kaum perempuan maka para laki-laki atau mamak dalam kaum tersebut tidak bisa memiliki atau menjual harato pusako tinggi. Epi yang membidangi Organisasi Kewarisan dan Keanggotaan menyebutkan agar kaum tersebut melihat Ranji kaumnya keatas dan kesamping. 

Ia mengatakan bila tidak ada juga perempuan di kaum tersebut, maka harta tersebut diserahkan kepada penghulu atau datuak. Karena harato pusako tinggi adalah milik datuak.

Dikatakan setelah diserahkan kepada datuak, maka datuak akan akan mencari kaumnya yang terdekat. Semisal kaum itu berasal dari Alam Surambih Sungai Pagu maka ia akan menyerahkan harato pusako tinggi itu kesana. Datuak dilarang untuk memindah tangankan harta tersebut. Artinya harta itu tidak boleh diberikan kepada suku lain.

Epi menekankan dalam perkara ini, seorang datuak haruslah orang yang bijaksana dan tau akan ilmu adat. Ia harus orang yang "bakato bana mahukun adia". Bila harato pusako tinggi tersebut diserahkan kepada bukan yang punya seperti dijual, dimiliki oleh laki-laki maka datuak akan termakan sumpah akan terkutuk dimakan sumpah biso kawi, kaateh indak bapucuak, kabawah indak baurek, ditangah digiriak kumbang, akan dapat bencana dari Allah sebagaimana yang tertuang dalam Sumpah Sotiah Bukik Marapalam.

Ia menambahkan harta yang bisa dimiliki dan dijual itu adalah harta pencarian atau harato pusako randah. Sedangkan harato pusako tinggi tidak boleh dijual. Kecuali empat perkara yakni; Gadih gadang Ndak balaki, mayat tabajuah diateh rumah, rumah gadang katirisan, dan mambangkik batang tarandam.

"Dijua Ndak dimakan... 
"Dijua Ndak dimakan bali, digadai Ndak dimakan sando," ujar Epi saat dihubungi bandasapuluah.com pada Rabu (26/08/2020) via telepon.

Walaupun ada pengecualian empat perkara tersebut, Epi kembali menegaskan harato pusako tinggi tersebut tidak boleh dijual hanya boleh digadai. Alasannya sifat gadai di Minangkabau adalah tolong-menolong. Tidak seperti gadai dengan bank. Pemegang gadai tidak bisa menjual Harato Pusako tinggi yang tergadai. Hanya bisa memanfaatkan harta yang tergadai tersebut.

Epi menjelaskan Harato Pusako Tinggi terdiri dari benda bergerak dan benda tetap atau tak bergerak. Benda bergerak seperti pakaian kebesaran Datuak, emas dan perhiasan, hewan ternak dan senjata. Sedangkan Harato Pusako tinggi yang berupa benda tetap adalah tanah baik tanah basah dan kering serta termasuk tanaman yang tumbuh diatasnya.

Turunan Harato Pusako tinggi tersebut dimiliki oleh kaum. Dipimpin atau dikuasai oleh mamak kepala waris. Mamak kepala waris merupakan laki-laki tertua yang masih hidup. Walaupun ia buta, tuli atau kecacatan lainnya.

Diatas mamak kepala waris ada mamak kepala kaum. Mamak kepala kaum adalah seorang penghulu yang bergelar Datuk. Ia adalah komandan dari kaum-kaum yang ada disukunya. Ia menguasai dan mengatur seluruh harato pusako tinggi atau Ulayat sukunya.

Penghulu mengatur, menguasai seluruh harta Ulayat di suku. Untuk mengatur itu ada perangkat yang membantu Datuak yaitu ; Manti, Malin , Dubalang. 

Fenomena banyaknya harato pusako tinggi yang terjual... 


Fenomena banyaknya harato pusako tinggi yang terjual di Surantih.



Di Surantih atau di nagari lain di Minangkabau ini banyak kasus yang ditemukan terkait kaum yang menjual Harato Pusako Tingginya. Sebab dijual pun terkadang tidak sesuai dengan aturan adat yang berlaku di Minangkabau. Bahkan hanya untuk mengisi kantong mamak yang tamak akan uang. 

Adat tentang pengaturan Harato Pusako tinggi ini sama di tiap daerah di Minangkabau termasuk Surantih. Ketua Kerapatan Adat (KAN) Surantih Rusli Datuak Rajo Batuah mengatakan Harato Pusako Tinggi di nagari Surantih tidak boleh dimiliki oleh mamak, apalagi untuk dijual.

Sebabnya, harato pusako tinggi adalah milik kaum warisan dari para terdahulu. Diperuntukkan untuk keberlangsungan hidup cucu-cucunya. Paling buruk hanya boleh digadai, itupun ada beberapa sebab yang diperbolehkan oleh adat. Ada empat perkara yang memperbolehkan untuk menggadai harato pusako tinggi yaitu; Gadih gadang Ndak balaki, mayat tabajuah diateh rumah, rumah gadang katirisan, dan mambangkik batang tarandam.

Banyaknya kasus Harato Pusako tinggi yang dimiliki atau dijual oleh para mamak, Rusli menuding para mamak tidak memahami aturan adat Minangkabau secara penuh. Bahkan bisa-bisa, para penghulu yang bergelar datuak pun juga demikian. Sehingga Harato Pusako tinggi milik kaum tersebut berkurang dan hal itu merugikan kemenakan.

Rusli berharap niniak mamak kembali kepada adat Minangkabau sebagaimana mestinya. Jangan lagi menurutkan hawa nafsu. Sebab katanya, harato Pusako tinggi yang dijual tidak ada berkahnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pimpin DPK Golkar Sutera, Trisno Priyadi: Mari Membesarkan Golkar sebagai Partai Bersama

Dinas Pangan dan Pertanian Padang Panjang Terus Tingkatkan Ekonomi Petani di Tengah Pandemi

Gubernur Sambut Kedatangan Komisi VIII ke Sumatera Barat