Pro dan Kontra Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid 19
Sri Wahyuni
Mahasiswi Hukum Tata Negara UIN IB Padang
![]() |
| Sri Wahyuni |
Pilkada yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 berdasarkan Perpu No. 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada. Telah banyak menuai pro dan kontra.
Hal ini didasari fakta bahwa pilkada terkena langsung dengan dampak wabah corona. Menurut sebagian kalangan pelaksaan pilkada ini sangatlah tidak wajar, jika pilkada tersebut tetap dilaksankan di Tahun 2020 ini, karena dengan adanya pembatasan sosial dan fisik pilkada tidak akan dapat berjalan dengan baik karena hampir seluruh tahapan pemilu melibatkan partisipasi dari masyarakat secara langsung, selain itu dalam prinsip demokrasi tentang pemilu juga diatur beberapa prinsip sebagaimana yang diatur dalam komisi pemilihan umum No. 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum No. 3 tahun 2017 tantang pencalonan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdapat dalam pasal 2 yang menyatakan
“.....Penyelengaraan pemilihan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, epektifitas dan aksebilitas”
Dari pasal ini terlihat jelas bahwa dalam penyelenggaran pemilu harus sesuai dengan ketentuan Per UU tentang pilkada. Jadi jika pilkada tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketetapan yang sudah ada dalam Perpu No. 2 Tahun 2020 tersebut, dalam masa pandemi Covid 19 ini akan banyak asas-asas yang tidak bisa terpenuhi dengan baik. Selain itu dalam pelaksanaan pilkada ini juga tidak terdapat jaminan keamanan kesesahatan terhadap para pemilih.
Terlepas dari itu menurut sebagian kalangan yang Pro dengan pelaksanaan pemilu ini, mereka beralasan bahwa adanya rancangan pemilu yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan sekarang ini, dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk pelaksanaanya. Dan mereka juga beralasan dalam rencana pelaksanaan pilkada ini tidak terdapat adanya larangan dari protokol kesehatan. Selain itu negara juga akan mengeluarkan biaya yang akan digunakan untuk untuk menjaga kesehatan para pemilih. Dan yang paling penting menurut mereka kalau pelaksanaan pilkada ini tetap ditunda akan menimbulkan dampak pada sistem kenegaraan, dimana akan terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, sedangkan wabah ini sendiri belum bisa diperkirakan kapan berakhirnya.
Melihat pro...
Hal ini didasari fakta bahwa pilkada terkena langsung dengan dampak wabah corona. Menurut sebagian kalangan pelaksaan pilkada ini sangatlah tidak wajar, jika pilkada tersebut tetap dilaksankan di Tahun 2020 ini, karena dengan adanya pembatasan sosial dan fisik pilkada tidak akan dapat berjalan dengan baik karena hampir seluruh tahapan pemilu melibatkan partisipasi dari masyarakat secara langsung, selain itu dalam prinsip demokrasi tentang pemilu juga diatur beberapa prinsip sebagaimana yang diatur dalam komisi pemilihan umum No. 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum No. 3 tahun 2017 tantang pencalonan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdapat dalam pasal 2 yang menyatakan
“.....Penyelengaraan pemilihan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, epektifitas dan aksebilitas”
Dari pasal ini terlihat jelas bahwa dalam penyelenggaran pemilu harus sesuai dengan ketentuan Per UU tentang pilkada. Jadi jika pilkada tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketetapan yang sudah ada dalam Perpu No. 2 Tahun 2020 tersebut, dalam masa pandemi Covid 19 ini akan banyak asas-asas yang tidak bisa terpenuhi dengan baik. Selain itu dalam pelaksanaan pilkada ini juga tidak terdapat jaminan keamanan kesesahatan terhadap para pemilih.
Terlepas dari itu menurut sebagian kalangan yang Pro dengan pelaksanaan pemilu ini, mereka beralasan bahwa adanya rancangan pemilu yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan sekarang ini, dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk pelaksanaanya. Dan mereka juga beralasan dalam rencana pelaksanaan pilkada ini tidak terdapat adanya larangan dari protokol kesehatan. Selain itu negara juga akan mengeluarkan biaya yang akan digunakan untuk untuk menjaga kesehatan para pemilih. Dan yang paling penting menurut mereka kalau pelaksanaan pilkada ini tetap ditunda akan menimbulkan dampak pada sistem kenegaraan, dimana akan terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, sedangkan wabah ini sendiri belum bisa diperkirakan kapan berakhirnya.
Melihat pro...
Melihat Pro dan kontra terkait dengan rencana pilkada 9 Desember 2020 ini, menurut penulis dalam pelaksanaan pilkada ini hendaklah disesuaikan dengan keadaan negara pada saat ini, karna klau kita lihat pada saat ini, dimana negara kita sedang berjuang melawan wabah corona dan berjuang menyelamatkan bangsa ini. Rasanya tidaklah efektif untuk melaksankan pilkada ini karna perlindungan terhadap hak warga negara itu lebih utama untuk dilaksanakan. Sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945. Kalaupun penundaan pilkada ini dilakukan sampai wabah ini bisa diatasi, hal ini tidaklah ada masalah karena Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, khususnya ketentuan pasal 201 ayat (10) dan (11) telah mengatur penyelesaian terkait dengan terjadinya kekosongan jabatan, jika masa jabatan kepala daerah sudah habis.
“untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan per Undang-Undangan “serta untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, diangkat pejabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan Per Undang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut menurut penulis pelaksanaan pilkada ini hendaklah dilakukan penundaan demi ke efektifan dalam pelaksanaannya. dan pemerintah hendaknya lebih memfokuskan lagi terkait penanganan wabah ini.
“untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan per Undang-Undangan “serta untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, diangkat pejabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan Per Undang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut menurut penulis pelaksanaan pilkada ini hendaklah dilakukan penundaan demi ke efektifan dalam pelaksanaannya. dan pemerintah hendaknya lebih memfokuskan lagi terkait penanganan wabah ini.

Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terbaiknya, saran serta kritikan anda adalah motivasi bagi kami untuk berbuat baik kedepannya